Maju Pilgub Bengkulu 2024, Helmi Hasan Pinang Partai Gerindra
Helmi Hasan mantan Walikota Bengkulu 2 periode, daftar ke Partai Gerindra untuk kembali maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Helmi Hasan mantan Walikota BENGKULU 2 periode, kian mantapkan langkah untuk kembali maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) BENGKULU, dalam gelaran Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut ditandai dengan pengambilan formulir bakal calon Gubernur dari Partai Gerindra, yang diwakili oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu Dedy Wahyudi, bersama jajaran pengurus DPW PAN lainnya.
BACA JUGA:Dinas TPHP Dorong Optimalisasi Program PAT di Provinsi Bengkulu
Diungkapkan Dedy Wahyudi, pihaknya optimis Partai Gerindra akan mengusung Helmi Hasan dalam gelaran Pilgub mendatang.
Hal tersebut mengingat, PAN dan Gerindra dari tingkat pusat sudah berkoalisi, maka pihaknya meyakini di daerah juga akan berkoalisi.
BACA JUGA:Masyarakat Sesalkan Aktivitas PT BSL Seluma Tidak Miliki Izin Lingkungan
"Kami mewakili saudara Helmi Hasan, InsyaAllah Gubernur Bengkulu 2024-2029 mengambil formulir dari partai Gerindra. Karena Gerindra dan PAN ini dari pusat hingga bawah berkolaborasi," ungkap Dedy Wahyudi, Sabtu 4 Mei 2024.
BACA JUGA:BPBD Provinsi Bengkulu Hadiri Rakornas, Bahas Teknologi dan Inovasi Penanggulangan Bencana
Sementara itu, usai diambilnya formulir tersebut, Ketua OKK DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu Mahyudin Ismail, meminta agar Helmi Hasan dapat mengisi formulir dan melengkapi berkas untuk diserahkan kembali ke parpol.
"PAN telah mengambil formulir pencalonan, tinggal lagi memenuhi persyaratannya. Kita tunggu sampai 21 Mei untuk melengkapi itu," tutur Mahyudin Ismail.
BACA JUGA:Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Bengkulu: Cadangan Persediaan Bantuan Aman
Diketahui, dalam gelaran Pemilu 14 Februari 2024 lalu, PAN berhasil mengamankan 6 kursi DPRD Provinsi Bengkulu, sementara Partai Gerindra turut mengamankan 6 kursi.
Artinya jika 2 partai tersebut berkoalisi, maka sudah memenuhi ambang batas minimum pengusungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilgub nantinya, yakni 20% dari 45 kursi DPRD Provinsi Bengkulu, atau sebanyak 9 kursi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: