KPU

BMA Bengkulu Atur Regulasi Pakaian Adat Pengantin, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

BMA Bengkulu Atur Regulasi Pakaian Adat Pengantin, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Ketua Himpunan Rias Pengantin Kota Bengkulu Wehelmi Ade Tarigan SH,MM., Minggu 5 Mei 2024.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Mulai tahun depan, Badan Musyawarah Adat (BMA) BENGKULU akan menerapkan regulasi mengenai Adat istiadat, khususnya pakaian Adat pengantin dalam pernikahan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Himpunan Rias Pengantin Kota Bengkulu Wehelmi Ade Tarigan SH,MM., Minggu 5 Mei 2024.

BACA JUGA:Pelajar SMP Kaur Terseret Ombak Saat Mancing, 1 Dalam Pencarian, 1 Selamat

Wehelmi Ade Tarigan mengatakan, regulasinya sudah di tahap persiapan dan dimusyawarahkan bersama Pemerintah Kota Bengkulu. Ia menyebut, regulasi ini kemunginan akan diterapkan tahun depan menjadi Peraturan Walikota (Perwal).

"Untuk saat ini regulasinya masih kita persiapkan, dan nanti akan di lanjutkan ke Peraturan Walikota (Perwal). Mudah-mudahan di tahun depan aturan serta sanksi bagi pelanggar sudah bisa diterapkan di masyarakat," ujarnya. 

BACA JUGA:Fenomena La Nina Diprediksi Terjadi di Provinsi Bengkulu pada Agustus 2024

Ketua Himpunan Rias Pengantin itu menyampaikan, saat ini masih melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pemahaman terkait adat istiadat, terkhusus pakaian pengantin adat.

"Jadi saat ini kita masih melakukan sosialisasi ke masyarakat Bengkulu supaya mengerti apa yang selama ini dianggap biasa saja sebenarnya jadi masalah. Contohnya, dalam pernikahan mempelai perempuan menggunakan pakaian adat Bengkulu dan harusnya menggunakan penutup kepala 'Tajuak'. Namun sering terjadi malah menggunakan 'Tingkuluak' penutup kepala adat Padang. Itu sangat tidak wajar, di luar tertib adat istiadat pakaian pengantin adat," ujarnya. 

BACA JUGA:Terkikis Abrasi, Jembatan Peninggalan Kolonial Inggris di Seluma Terancam Putus

Wehelmi yang sekaligus Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan mengatakan, jika aturan ini nanti sudah diterapkan, maka akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar tertib adat dalam pakaian pengantin. 

"Jika peraturan ini sudah diterapkan maka akan disertakan dengan sanksi. Sanksi yang dimaksud adalah berupa denda atau sanksi administrasi," katanya. 

BACA JUGA:Warga Seluma Meninggal Usai Kecelakaan di Tanjung Sakti Lahat, Jenazah Sudah Dipulangkan

Denda dari sanksi itu nantinya akan diserahterimakan ke Badan Musyawarah Adat dan akan dikelola sebagaimana fungsinya.

Oleh sebab itu ia mengingatkan, jika nanti masih ditemukan pelanggaran yang sengaja dilakukan dari pihak WO atau MUA, maka bersiaplah untuk menerima sanksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: