dempo

MA Vonis Bebas Jawawi, Terdakwa Kasus Jogging Track 2007

MA Vonis Bebas Jawawi, Terdakwa Kasus Jogging Track 2007

BETVNEWS - Mahkamah  Agung resmi memutus bebas Jawawi selaku mantan PPTK di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, dalam kasus korupsi pembangunan jogging track bundaran wales pantai panjang tahun 2007 silam, yang merugikan negara 700 juta rupiah.  Dalam putusan kasasi tertanggal 23 oktober 2017 tersebut,   Jawawi dibebaskan dari segala dakwaan. Sebelumnya, ia diputus 3 tahun penjara dan denda 50 juta oleh pengadilan tipikor dan pengadilan tinggi bengkulu.

“Menyatakan terdakwa Jawawi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer dan subsider” bunyi putusan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum terdakwa menyambut baik putusan tersebut, dan mengatakan kliennya tidak terlibat. pasalnya tidak ada satupun kerugian uang negara dinikmati oleh kliennya. Selain itu secara administratif  kliennya sudah menjalankan prosedur dalam mencairkan pengerjaan proyek jogging track tersebut.

“klien kami ini menjadi tumbal dari kasus korupsi joging track. Dari sekian pejabat  dan kontraktor yang menangani poryek tersebut, tidak ada yang diproses hukum” Ujar Faizal Latief, Pengacara Jawawi.

(Aris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: