Pemprov Bengkulu Umumkan Kembali Membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkuku Haryadi, pada Selasa pagi 7 Mei 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU mengumumkan kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkuku Haryadi, pada Selasa pagi 7 Mei 2024.
Disampaikan Haryadi, Gubernur Rohidin Mersyah telah menyetujui program pemutihan pajak kembali digelar pada tahun ini. pemutihan pajak yang digelar pada tahun ini akan dimulai pada bulan Mei hingga akhir tahun mendatang dan berlaku bagi kendaraan bermotor maupun mobil.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BACA JUGA:Korupsi Retribusi TKA, Mantan Kabid Disnakertrans Bengkulu Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara
"Jadi berdasarkan hasil evaluasi kita dari awal tahun sampai bulan Mei ini kita melihat refrensi di beberapa daerah masih melaksanakan pemutihan pajak. Oleh karena itu hasil rapat tim pembina Samsat berkordinasi dengan pimpinan dan saya kordinasi dengan pak Gubernur dan setuju pemutihan pajak kembali dilaksanakan bulan ini sampai akhir tahun," ucap Haryadi.
BACA JUGA:Matangkan Persiapan Atlet, Kota Bengkulu Targetkan Raih Juara Umum POPDA 2024
Dikatakatakan Haryadi, program pemutihan banyak ditunggu oleh masyarakat sehingga Pemprov Bengkulu memutuskan kembali melaksanakan program tersebut.
"Diharapkan masyarakat menikmati program ini, targetnya wajib pajak ini yang belum melakukan pembayaran pajak menjadi membayar pajak, ini sangat luar biasa sekali kebijakan yang diambil oleh pak Gubernur Rohidin untuk masyarakat kita," ungkapnya.
BACA JUGA:Persiapan Telah Matang, 1.722 CJH Dipastikan Tinggalkan Bengkulu pada Pertengahan Mei
Sementara itu, untuk memanfaatkan program pemutihan ini masyarakat tidak perlu repot. Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi).
Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
BACA JUGA:Representasi Srikandi Bengkulu, Sefty Yuslinah Dobrak Batasan Stigma Politik
Cara mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan pun mudah, yakni siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan; silahkan menuju ke kantor Samsat terdaftar; lakukan pembayaran pajak setelah dikurangi denda keterlambatan.
Sedangkan bagi masyarakat yang memanfaatkan pembebasan BBNKB, prosedurnya juga serupa, namun ditambah dengan pengecekan fisik kendaraan dan cetak nomor pelat kendaraan baru. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: