Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Narkoba

Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Narkoba

BETVNEWS - Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil membekuk 2 pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka berinisial HR (46 tahun) warga Desa Kepala Curup kecamatan Binduriang dan MS (35 tahun) warga desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. MS diketahui merupakan pegawai honorer di kecamatan Binduriang. Keduanya dibekuk Sabtu malam (18/11) sekitar pukul 11:00 WIB di pinggir jalan lintas Curup Lubuk Linggau kawasan desa Karang Jaya kecamatan Selupu Rejang, berkat hasil penyelidikan kepolisian. Sebelumnya kedua pelaku diduga akan melakukan transaksi kepada pembeli. Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam penangkapan yakni 1 paket sedang dan paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dengan harga 5 juta rupiah, 1 kotak rokok, Handphone yang diduga untuk bertransaksi, 1 jaket warna cokelat dan 1 unit mobil bernomor polisi BD 9278 DC beserta kunci dan STNK. “Ya keduanya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun” ujar Kasat narkoba polres Rejang Lebong, Iptu Samson Sosa Hutapea. (Andeka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: