KPU

Gubernur Rohidin Merysah Sebut Raperda Pembentukan Perangkat Daerah Akan Maksimal Kerja

Gubernur Rohidin Merysah Sebut Raperda Pembentukan Perangkat Daerah Akan Maksimal Kerja

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 13 Mei 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur BENGKULU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi BENGKULU, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi BENGKULU, di ruang Rapat Paripurna, Senin 13 Mei 2024.

Dalam Nota Penjelasannya, Gubernur Rohidin menyampaikan, dasar utama pembentukan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri urusan wajib dan urusan pilihan.


Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 13 Mei 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Rumah Warga di Jalan Panti Ludes Dilalap Si Jago Merah

Lanjutnya, keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah salah satunya ditentukan sejauh mana efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan merupakan bagian dari penyempurnaan lembaga sekretariat daerah yang mengarah pada terbentuknya organisasi berbasis kinerja dengan pola struktur organisasi yang rasional obyektif dengan kebutuhan nyata guna mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik (good local governance)," jelas Gubernur Rohidin.

BACA JUGA:Rohidin Berpeluang Didukung PKS di Pilgub Bengkulu, Golkar Dukung Kader PKS di Pilwakot

Selanjutnya, kata Gubernur, dalam Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.

BACA JUGA:Resmi Dirilis BWF! 9 Atlet Bulu Tangkis Indonesia Siap Bersaing di Olimpiade Paris 2024

Dimana, sebutnya, pertama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah serta surat dari dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8140/OTDA, tangga 24 November 2023 perihal Rekomendasi Pembentukan BRIDA/ Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa, Perubahan Nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Bagikan Hadiah Ke Pemenang Lomba Cipta Maskot Pilkada 2024

Kemudian yang kedua, berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah serta surat dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8303/OTDA, tanggal 30 November 2023 perihal Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa, semula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe B menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe B dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B.

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pilkada Seluma Resmi Ditutup, Pelamar Capai 1.473 Orang

"Berdasarkan hal-hal di atas, guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan menunjang pembangunan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: