dempo

Kisruh Pengelolaan Parkir Alfamart, Ormas Hulubalang Gelar Demo di Kantor Walikota Bengkulu

Kisruh Pengelolaan Parkir Alfamart, Ormas Hulubalang Gelar Demo di Kantor Walikota Bengkulu

Organisasi Masyarakat (Ormas) Hulubalang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Walikota Bengkulu terkait perselisihan pengelolan parkir gerai Alfamart, Rabu 15 Mei 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Organisasi masyarakat (Ormas) Hulubalang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Walikota BENGKULU terkait kisruh pengelolan parkir gerai Alfamart, Rabu 15 Mei 2024.

Pihak Hulubalang menilai kebijakan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu tidak sesuai dengan ketentuan.

Puluhan massa menuntut Pj Walikota untuk mengembalikan kewenangan CV Hulubalang dalam mengelola parkir di gerai Alfamart.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Doakan JCH Provinsi Bengkulu Jadi Haji Mabrur, Kembali ke Bengkulu dengan Selamat

Ishak Burmasnyah dari LSM Pekat selaku penanggung jawab aksi demo mengatakan, bahwa pihaknya menilai telah terjadi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bapenda Kota Bengkulu atas penunjukan pengelolaan parkir gerai Alfamart ke PT Joker Prima Star yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan (PKP) Nomor: 900.1.13/03/Bapenda/2024.

BACA JUGA:Rosjonsyah Apakah Berlabuh ke Partai Gerindra Bila Diusung Maju Pilgub Bengkulu, Ini Penjelasannya

Ishak menuturkan, pengelolaan parkir yang selama ini dilakukan oleh CV Hulubalang secara aturan masih sah. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Mandat yang dikeluarkan oleh OS Alfamart ke CV Hulubalang.

"Kami menuntut pengelolaan parkir Alfamart sesuai dengan dengan kesepakatan sebelumnya, karena kami memiliki surat mandat yang dikeluarkan OS Alfamart ke CV Hulubalang yang sama-sama diketahui oleh Bapenda. Pemerintah dalam hal ini Bapenda tidak bisa secara sepihak mengeluarkan aturan begitu saja dengan menunjuk PT Joker Prima Star," kata Ishak kepada BETVNEWS, Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Kasus DBD Masih Tinggi, Dinkes Seluma Usulkan Pembentukan Kader Jumantik

Tambah Ishak, pihaknya menyayangkan keputusan yang telah dibuat Bapenda. Karena selain memiliki Surat Mandat, pihak Alfamart bersama telah menyepakati bahwa pengelolaan parkir sekaligus pembayaran pajak setiap bulan gerai Alfamart dikelola oleh CV Hulubalang. Dimana nominal pembayaran sebesar Rp15 Juta per bulan dari total 58 gerai Afamart yang ada di Kota Bengkulu.

Dalam aksi ini, pihak CV Hulubalang mendesak Pemkot untuk segera menindaklanjuti tuntutan hari ini. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

BACA JUGA:Elva Hartati Buka Peluang Koalisi PDIP, Partai Gerindra, dan PAN di Pilgub Bengkulu

"CV Hulubalang selalu membayar kewajiban dan tidak pernah menunggak, per bulan April 2024 ini kami juga sudah kami bayar kewajiban. Kami minta kepada Bapak Pj Walikota mengambil sebuah keputusan, atau kami akan melakukan aksi lebih besar lagi," tambahnya.

BACA JUGA:Tak Diusung Partai Golkar, Harapan Syamsul Aswajar Jadi Cawabup Seluma Pupus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: