ASBS Klaim Tapal Batas Bengkulu Selatan-Kaur Bergeser hingga 3 Km
Puluhan warga Bengkulu Selatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) bersama Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) mengklaim pilar tapal batas Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan berpindah hingga sekitar 3 kilometer masuk ke wilay--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
Dan akan menyampaikan kepada Bupati Kaur, namun untuk saat ini terkait pilar tapal batas Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan Pemda Kaur tetap berpegang pada Putusan MK Nomor 102 tahun 2012 yaitu menolak semua pengajuan perubahan pilar tapal batas oleh Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kulit Glowing Permanen Sejak Pemakaian Pertama, Ini 3 Cara Memutihkan Wajah pakai Bengkoang
Selain itu Pemda Kaur juga berpegang pada Permendagri No. 104 tahun 2017.
Tentang Tapal Batas Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan dimana dari perbatasan Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan sampai garis pantai Muara Sulau berjumlah 37 tapal batas kartometris.
"Jadi mekanisme berikutnya jika tapal batas itu kurang pas maka bisa menyampaikan aduan sesuai aturan yang berlaku terutama terkait Permendagri No 104 tahun 2017, Namun Pemda Kaur masih mengikuti aturan sesuai Putusan MK No 102 tahun 2012 dan Permendagri No 104 tahun 2017," ujar Lianto.
BACA JUGA:Cukup Pakai Jeruk Nipis Bisa Buat Kulit Wajah Awet Muda, Cek 6 Manfaatnya
Sementara itu Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si., menyampaikan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Kedurang yang ikut aksi tersebut mereka diiming-imingi lahan beberapa hektare dan bisa langsung digarap di PT DSJ.
Namun Polres Kaur dan jajarannya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
BACA JUGA:Cukup Pakai Jeruk Nipis Bisa Buat Kulit Wajah Awet Muda, Cek 6 Manfaatnya
"Jadi tadi kami mendapat informasi dari masyarakat, masa aksi yang ikut unjuk rasa tadi itu ada orang yang menjanjikan bahwasanya kalau ikut unjuk rasa ini akan mendapatkan lahan dan langsung bisa di garap di PT DSJ, saat ini kami telah membentuk tim dan masih melakukan penyelidikan," kata AKBP Eko.
Selain itu Kapolres Kaur juga menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Kaur yang merasa dirugikan terkait dengan tapal batas silahkan laporkan ke Polres Kaur, begitupun sebaliknya.
BACA JUGA:Cocok Dikonsumsi Ibu Hamil, Ini 6 Minuman Sehat yang Sayang Dilewatkan
Masyarakat dari Bengkulu Selatan apabila ada yang dirugikan silahkan membuat laporan ke Polres Bengkulu Selatan, tapi sampai dengan saat ini kita belum menerima laporan tersebut.
"Kami dari pihak Polres menerima berbagai macam aduan apabila ada masyarakat Kabupaten Kaur yang merasa dirugikan terkait tapal batas silahkan laporkan ke Polres, begitu juga rekan rekan dari Bengkulu Selatan jika ada yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Bengkulu Selatan," tegas AKBP Eko Budiman.
(Dedi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: