dempo

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Terancam Tak Capai Target, Penyebabnya Ini

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Terancam Tak Capai Target, Penyebabnya Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ini dengan target masyarakat menunggak pembayaran pajak bertahun- tahun.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ini dengan target masyarakat menunggak pembayaran pajak bertahun-tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkuku Haryadi mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan launching pada 1 Juni mendatang.

BACA JUGA:Punya 320 Ribu Followers di Instagram, Helmi Hasan Terkenal Dikalangan Anak Muda

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini masih proses dan mudah-mudahan berjalan lancar. Rencana TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Juni dimulai," kata Haryadi, Jumat 17 Mei 2024.

Dikatakan Haryadi, target program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah masyarakat yang belum patuh terhadap pembayaran pajak.

Karena program Gubernur Rohidin memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar pajak.

BACA JUGA:Sekarang Daftar CPNS 2024 Sudah Serba Online, Cukup Klik Link SSCASN Ini! Mudah dan Praktis

"Target masyarakat yang belum patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor," ungkapnya.

Namun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Bengkulu tahun 2024 ini terancam tidak mencapai target.

Karena kendala pembayaran ditunggakan dan denda Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

"Kalau soal tunggakan tilang ETLE itu kebijakan kepolisian kita tidak punya kewenangan disitu," katanya.

BACA JUGA:Gagal di 16 Besar Thailand Open 2024, Hendra Setiawan: Lawan Bermain Lebih Baik

Untuk persyaratan program pemutihan ini Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi). Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Cara mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan pun mudah, yakni pertama, siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: