Satu Kelurahan Dapat Rp 700 Juta
BETVNEWS,- Dana kelurahan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dalam waktu dekat. Namun untuk pencairan ini setiap kelurahan harus menyampaikan beberapa persyaratan. Salah satunya kelurahan harus membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta melaksanakan musyawarah tentang kegiatan untuk diserahkan kepada Bupati. "Saat ini dana kelurahan sudah siap, namun harus menyelesaikan beberapa persyaratan terlebih dahulu," sampai Nurfadliya Kabag Hukum Setda Seluma. Nurfadliya menyampaikan, bahwa LPM itu nantinya akan berfungsi sebagai penentu pokok rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Kelurahan, sedangkan untuk LPM tersebut harus beranggotakan minimal sembilan orang. Dari dari 20 kelurahan yang ada dikabupaten ini, diperkirakan akan menerima Rp 700 juta untuk setiap kelurahan. "Jadi tugas serta fungsi dari LPM tersebut, adalah untuk penentu arah pembangunan Kabupaten Seluma, serta anggotanya minimal sembilan orang. Jadi nantinya setiap Kelurahan, akan menerima dana kelurahan kira-kira Rp 700 juta untuk setiap kelurahan," terusnya. Dana kelurahan tersebut didapat dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, sebesar Rp 7 Milyar, dan dari tambahan APBD Seluma untuk tahap pertama Rp 3 Milyar, serta sisanya akan menyusul. Sedangkan untuk penggunaan dana kelurahan tertersebut, sebesar Rp 400 juta dapat digunakan pembangunan fisik, serta sisanya dapat digunakan untuk pemberdayaan. Dirinya juga menegaskan, bahwa penggunaan Dana kelurahan tidak boleh keluar dari Permendagri nomor 130 tahun 2018, tentang pembangunan dan pemberdayaan kelurahan. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: