KPU

Tak Boleh Asal! Ini 3 Syarat Berkurban dan Kriteria Hewan Kurban yang Sah

Tak Boleh Asal! Ini 3 Syarat Berkurban dan Kriteria Hewan Kurban yang Sah

Ilustrasi. Syarat berkurban dan kriteria hewan kurban.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Ini 5 Perbedaan Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri

Hukum berkurban adalah sunnah yang artinya jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika tidak tak berdosa. Berkurban hanya boleh dilakukan jika sorang tersebut sudah terpenuhi kebutuhan keluarganya.

Jika ia belum mampu memenuhi kebutuhan keluarga makan berkurban tidak dianjurkan, karena jika dipaksakan maka hal tersebut bisa tidak sah, sebab melanggar syarat yang sudah ditentukan syariat.

Namun jika sangat ingin melaksanakan ibadah ini kamu bisa patungan agar lebih ringan.

BACA JUGA:Catat! Ini Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idul Adha yang Benar

3. Baligh dan Berakal

Syarat berkurban yang terakhir adalah baligh dan berakal. Hal tersebut wajib dipenuhi karena baligh merupakan batas bahwa seorang tersebut sudah bertanggung jawab atas dirinya sendiri, sedangkan berakal berati seorang tersebut sudah tahu mana yang dilakukan.

Kriteria Hewan Kurban

1. Jenis Hewan Kurban

Kriteria hewan kurban yang pertama ditentukan berdasarkan jenis. Dikatakan bahwa hewan kurban harus hewan ternak seperti unta.

Adapun hewan ternak yang sah dikurbankan adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Kamu bisa memilih antara salah satunya.

BACA JUGA:Hapus Dosa Masa Lalu dan Masa Depan, Ini 10 Amalan Sunnah Idul Adha yang Sayang Dilewatkan

2. Usia Hewan Kurban

Kriteria hewan kurban selanjutnya ditentukan dari usia hewan itu sendiri. Dikatakan bahwa hewan yang boleh dikurbankan saat sudah berusia 1 tahun untuk domba dan kambing.

Kemudian untuk unta harus sudah berusia lebih dari 5 tahun dan sapi minimal berusia 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: