Gara-gara Medsos, Suami Pukul Istri
BETVNEWS,- Satuan reserse kriminal Polres Kaur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan inisial B-S (22) pada Sabtu (15/6) malam. Pertengkaran antara suami istri ini terjadi bermula pelakuĀ tak terima perilaku korban, yang terus bertanya masalah percakapan pelaku dengan wanita lain di media sosial Facebook yang berakhir dengan pemukul korban. Kasat Reskrim Polres Kaur, IPTU. Welli Wanto Malau, S.IK, MH melalui Kanit Pidum IPDA. Rizqi Dwi Cahya, S.TrK membenarkan dengan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku KDRT yang merupakan warga Desa Bandar Bintuhan Kabupaten Kaur. "Iya benar kita telah melakukan penangkapan pelaku kekerasan dalam rumah tangga, sekitar pukul 23.00 Wib dikediamannya." tuturnya Sementara itu, untuk pelaku disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Awan Bace)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: