SK PDTH, 2 PNS Koruptor Segera Diserahkan
BETVNEWS,- Setelah pada tahun lalu Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 20 orang PNS yang terlibat korupsi. Tahun ini sebanyak dua orang PNS kembali akan diberhentikan karena terlibat kasus yang sama. Surat Keputusan (SK) Sanksi Dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pun telah selesai ditandatangani pejabat pembina kepegawaian dan akan diserahkan dalam waktu dekat. “Untuk SK pemberhentian sudah ditandatangani dan tinggal menunggu diserahkan kepada dua orang PNS ini," jelas Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia kabupaten Mukomuko Edy Suntono. Merujuk pada surat edaran nomor 180/6878/sj tentang penegarakan terhadap penegakan hukum terhadap aparatur sipil negera atau ASN yang melakukan tindak pidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat bila sudah berkekuatan hukum atau inkrah maka dua orang pns dilingkungan pemerintah kabupaten Mukomuko tahun ini akan kembali diberhentikan dengan tidak hormat. Hingga saat ini dua orang ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko ini masih menjalani hukuman dilembaga pemasyarakatan Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merugikan negara. "Berkaca dari pengalamanan ini, saya kembali mengingatkan kepada seluruh abdi negara untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas," pintanya. (jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: