Kades Lubuk Gedang Wajib Teken Surat Pernyataan
BETVNEWS.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko dalam waktu dekat akan kembali mengaktifkan Kepala Desa mantan Narapidana kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2018 lalu, di Kecamatan Lubuk Pinang. Berdasarkan Peraturan Mendagri No 66 Tahun 2017 pengangkatan dan pengaktifan pejabat kepala desa yang diberhentikan sementara karena menjalani hukuman penjara. Karena masa hukumanya kurang dari 5 tahun maka bisa diaktifkan kembali dari pemberhentian sementara. Dijelaskan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Eka Purwanto menjelaskan pengaktifkan kembali Kades eks napi tersebut saat ini sudah dimasukkan berkas kepada Bupati untuk ditindaklanjuti. "Proses pengaktifannya saat ini sedang berjalan, berkasnya saat ini sedang diajukan kepada Bupati, nantinya sesuai keputusan Bupati, Kades ini akan kembali bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Eka. Meskipun ada pro dan kontra terkait pengaktifan dari sejumlah masyarakat namun pihaknya tetap mengeluarkan surat keputusan yang disetujui oleh Bupati nantinya. "Terkait penolakan dari sejumlah masyarakat yang enggan kades tersebut kembali aktif, kami sudah menyampaikan hal ini kepada Bupati dan juga kepada inspektorat agar bisa ditindaklanjuti, dan meskipun ada penolakan pemda akan tetap mengaktifkan kembali kades ini dengan ketentuan harus membuat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," tegasnya. Selanjutnya nanti akan ada surat yang diterbitkan oleh bupati memerintahkan camat untuk melakukan pemantauan dan pengawasan khusus terhadap kades Lubuk Gedang ini. (jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: