KPU

ASN Bengkulu yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri

ASN Bengkulu yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, wajib mengundurkan diri jika memutuskan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, wajib mengundurkan diri jika memutuskan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gita Gama Raniputera menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah diatur undang-undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Akan Kembangkan Emping Melinjo Khas Enggano

"Bagi ASN yang ingin menjadi kontestan pada Pilkada mendatang harus mengikuti peraturan dan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah mengundurkan dari jabatannya sekarang," ujar Gita, Minggu 26 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Lantik 660 Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Kemudian, sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa para penjabat agar tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:Pabrik Minyak Goreng Segera Dibangun di Seluma, Bupati: Perusahaan Wajib Pekerjakan 80 Persen Warga Lokal

Jika ingin maju mencalonkan diri dalam Pilkada untuk menjadi kepala daerah, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Lanjut Gita, Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu juga terus mengingatkan terkait netralitas ASN menjelang pilkada 2024. Ia menekankan pegawai negeri sipil harus tetap menerapkan integritas dan profesionalisme.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Lantik 429 PPS, Ini Pesan Ketua dan Sekda

"ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun karena hal tersebut sudah tertuang dalam UU ASN. Intinya, ASN harus profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik," tegas Gita.

BACA JUGA:Izin Pinjam Kawasan Turun, Pembangunan Jalan Padang Capo Kembali Dilanjutkan

Hal tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis, serta untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: