Kantor Walikota dan DPRD Kembali Didemo
BETVNEWS - Sejumlah massa dari Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Bengkulu kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan DPRD Kota Bengkulu pada Senin (24/6) pagi. Unjuk rasa yang dilakukan guna kembali mempertanyakan kejelasan terkait tuntutan mereka Senin lalu, yakni : 1. Meminta kepada bapak Wali Kota Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera, menindak tegas dan memberkan sangksi kepala Plt Kepala BKPP yang telah melakukan mutasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Meminta kepada pihak KASN dan Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB Pusat untk memberikan sanksi terhadap Plt Kepala BKPP, karena telah mengangkat dan mempromosikan kembali eks terpidana saudara Eko Agusrianto dalam jabatan administrasi (Sekretaris Kominfosan) padahal yang bersangkutan juga menjadi tersangka kasus HPN tahun 2014. 3. Meminta kepada Bapak Walikota Bengkulu untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang patut diduga kuat telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan, dengan melakukan pemotongan anggaran belanja seluruh OPD se Kota Bengkulu sebesar 5%, yang telah menjadi buah bibir dalam lingkungan Pemda Kota Bengkulu dan menjadi keresahan. 4. Meminta kepada Bapak Walikota Bengkulu, untuk segera mengganti saudara Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu, dikarenakan sudah memasuki triwulan kedua bejalan (satu semester), belum menunjukan kinerja dan progress yang baik terkait pembangunan Kota Bengkulu, kami beranggapan yang bersangkutan tidak cakap dan belum mampu mengemban jabatan tersebut. 5. Meminta kepada pihak KPK RI, Kemendagri, LKPP RI untuk menelusuri terkait adanya dugaan pengarahan pemenang tender ekatalog prodak Panasonik di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, yang mana Wakil Walikota Bengkulu selaku pejabat Negara sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, patut diduga telah melampaui kewenangan jabatan yang dimiliki dengan mendatangi pihak pabrikan Panasonik di Surabaya, terkait dengan kegiatan survei pabrik. 6. Meminta kepada DPRD Kota Bengkulu, untuk membentuk pansus angket dan melakukan interpelasi terhadap Pemerintah Kota Bengkulu dengan adanya dugaan jual beli jabatan. Usai menyampaikan aspirasi, massa diterima oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu bersama anggota Dewan lainnya. Salah satu yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara kedua belah pihak ialah terkait pelaksanaan mutasi yang dilakukan akhir Mei lalu, dimana Pemkot dituding menyalahi aturan lantaran telah melantik salah satu mantan narapidana sebagai pejabat eselon III. "Plt Kepala BKPP menyebutkan pejabat itu mantan narapidana kasus pidana umum, bukan pidana khusus sehingga tak menyalahi aturan, tetapi kasus penipuan itu dilakukan karena dia saat memiliki jabatan, dan hal itu membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak amanah dalam mengemban amanah," jelas Syaiful Anwar selaku Koordinator Lapangan. Sementara itu, menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi menyebutkan pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk menangani polemik terkait mutasi tersebut. "Persoalan mutasi itu sudah kami tindaklanjuti dengan membentuk pansus mutasi, dan saat ini teman-teman sedang bekerja," jelas Baidari. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: