dempo

TPG Triwulan I Segera Cair, 30 Guru di Seluma Terancam Tak Dapat Tunjangan Profesi

TPG Triwulan I Segera Cair, 30 Guru di Seluma Terancam Tak Dapat Tunjangan Profesi

Sebanyak 1.031 Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap pertama di Kabupaten Seluma saat ini telah terbit.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETNEWS - Sebanyak 1.031 Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) guru penerima Tunjangan Profesi guru (TPG) tahap pertama di Kabupaten Seluma saat ini telah terbit. Sehingga saat ini hanya menunggu pencairan tunjangan ke rekening masing-masing guru.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Dikbud Seluma Farzian melalui Kasi Sarana dan Prasarana Hardianto, Selasa 28 Mei 2024.

BACA JUGA:DPRD Seluma Gelar Rapat Paripurna Pandangan Fraksi terhadap 6 Raperda

Ia menyebut jika saat ini 1.031 SK guru penerima TPG telah terbit.

Kendati begitu, ada 30 guru yang terancam tidak mendapatkan TPG triwulan I sebab belum menerima SKTP dari Kemendikbud.

"1.031 SK guru penerima TPG telah terbit. Namun ada 30 guru yang belum bisa menerima TPG Triwulan I," terangnya.

BACA JUGA:Sakit Tak Kunjung Sembuh, Lansia di Seluma Nekat Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

Dijelaskannya, 30 guru belum menerima TPG triwulan I lantaran belum memenuhi persyaratan. Seperti belum cukup jam mengajar dan data Dapodik belum valid serta kekurangan data di BKN. 

Oleh sebab itu, Kemendikbud belum dapat memproses SK sebagai guru penerima TPG Triwulan I ini.

"Jadi kita tunggu dulu. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, baru kita akan proses," ujarnya. 

BACA JUGA:Usulkan 2.554 Formasi PPPK dan CPNS 2024, Pemkab Seluma Masih Tunggu Persetujuan Kemenpan RB

Sedangkan di Dapodik, kata Hardianto, data 30 guru ini belum sinkron. Sehingga harus diperbaiki oleh pihak sekolah. 

Ia mengungkapkan, jika semua telah terpenuhi maka akan pihaknya akan mengusulkan pembuatan SK TPG ke Kemendikbud.

BACA JUGA:Sepeda Motor Tabrak Pohon, Pelajar SD Kota Bengkulu Meregang Nyawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: