Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pidum

Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pidum

  BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan pidana umum pada Selasa (25/6) pagi di Lapangan Kejaksaan Negeri Bengkulu.   Hal ini dilaksanakan sejalan dengan memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap Rabu 26 Juni.   Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 64,7 gram, sabu 123,4 gram, sajam 14 unit, timbangan digital 6 unit, handphone 42 unit, senjata api 1 pucuk, alat kosmetik 280 pcs, serta kunci T 4 unit.   Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti pidana yang diungkap dari Februari hingga Juni.   "Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, merupakan perkara dari bulan februari hingga Juni yang diamankan dari 68 tersangka kasus narkotika dan 11 orang tersangka kasus pidana umum," ungkap Kajari.   Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh pihak polres Bengkulu, BNN Kota, Dinas kesehatan Kota, Pengadilan Negeri Bengkulu, rumah penyimpanan benda sitaan Negara dan BPOM Bengkulu.     (PANJI DESTAMA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: