KPU

Tim Penyidik Kejagung Periksa Gubernur Kepulauan Babel Periode 2017-2022 dalam Kasus Korupsi Timah

Tim Penyidik Kejagung Periksa Gubernur Kepulauan Babel Periode 2017-2022 dalam Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022 berinisial ERD, pada Senin 27 Mei 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022 berinisial ERD, pada Senin 27 Mei 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk tahun 2015-2022.

BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Kejati Bengkulu, Komisi Kejaksaan RI Tekankan Tugas dan Fungsi KKRI

Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selama 7 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan 22 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ERD dimintai keterangan mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk. Kemudian mengenai kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Puspenkum Kejagung Gelar Kegiatan Penerangan Hukum, Bahas Pencegahan Kekerasan Anak dan Perempuan

Dari hasil keterangan tersebut, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut. 

Kendati demikian, menurut saksi, kerusakan alam dan lingkungan setelah penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.

BACA JUGA:Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Ditunjuk Jadi Kajati Bengkulu

Begitu pula dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.

Artinya, ERD menyebut bahwa kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kepulauan Bangka Belitung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: