KPU

Pemprov Bengkulu Kembali Raih Opini WTP, Berikut PR Temuan BPK RI yang Harus Ditindaklanjuti

Pemprov Bengkulu Kembali Raih Opini WTP, Berikut PR Temuan BPK RI yang Harus Ditindaklanjuti

Paripurna pengumuman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Rabu 29 Mei 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang ketujuh kali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023, BPK RI tetap menemukan sejumlah permasalahan.

BACA JUGA:Wujudkan 1.000 Jalan Mulus, Pemkab Seluma Segera Bangun Akses Jalan Menuju Lubuk Resam

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan mengatakan, keberhasilan Pemprov Bengkulu mempertahankan opini WTP tersebut, merupakan kali ketujuh secara berturut-turut.

"Terhitung sejak tahun 2017 lalu," ungkap Slamet dalam paripurna pengumuman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Pelantikan 6 Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama Pemprov Bengkulu, Belum Mendapat Izin Mendagri

Menurut Slamet, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud, terutama dalam pengelolaan keuangan. 

"Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka harus diungkapkan dalam LHP," ujar Slamet.

BACA JUGA:Pemkot Siapkan Langkah Strategis Menuju Kota Bengkulu Bebas Stunting

Dikatakan Slamet, opini WTP yang diberikan ini merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran laporan keuangan, dan bukannya jaminan tidak adanya penyimpangan.

"Ini perlu kita sampaikan, mengingat masih terjadi kesalahpahaman sebagian kalangan mengenai makna opini BPK. Khusus untuk Provinsi Bengkulu kita masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.

BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan 743 PPPK Lulusan Tahun 2023 Dilantik Bulan Juni 2024

Di antaranya, sambung Slamet, pengelolaan belanja barang dan jasa belum sepenuhnya memadai. Seperti anggaran dan realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas atas kendaraan dinas atau operasional pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Dimana belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Kemudian belanja perjalanan dinas pada 9 OPD lebih bayar," jelas Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: