30 Kali Cabuli Anak Bawah Umur, Sopir Travel Diamankan

30 Kali Cabuli Anak Bawah Umur, Sopir Travel Diamankan

BETVNEWS - Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur sekitar pukul 13.00 Wib, Rabu siang (26/06), mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, AP (40) Warga Kaur yang berprofesi sebagai sopir travel. Pelaku diduga telah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali. Perkenalan tersebut dimulai 7 juli 2018 sampai Juni 2019. Awalnya korban bersama pelaku berkenalan lewat media sosial facebook dan lantaran suka sama suka keduanya pun berpacaran. Atas bujuk rayu pelaku, korban pun harus rela melayani nafsu bejat pelaku hingga puluhan kali. Bahkan terakhir dilakukan dalam mobil pelaku. Kasat Reskrim Polres Kaur, IPTU. Welli Wanto Malau, S.IK, MH membenarkan penangkapan pelaku dan sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan unit PPA Polres Kaur. "Iya benar, pelaku pencabulan kita amankan tadi siang. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Kaur untuk penyelidikan lebih lanjut." Ungkap Kasat Sementara itu, pelaku pencabulan disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. "Pelaku kita jerat UU tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara." Tutup Kasat. (Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: