Buron 1 Tahun, DPO Curat Diamankan
BETVNEWS,- Satuan reserse kriminal Polres Kaur, Rabu (26/06) Malam sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan T-W (18) warga Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan. Pelaku tindak pidana pencurian dan pemberata (Curat) ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Tahun lalu. Pelaku diamankan di salah satu warung yang berada di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan. Kejadian Curat tersebut terjadi pada tanggal 18 Juni 2018 yang lalu. Sedangkan 2 pelaku lainnya, telah lebih dahulu berhasil diamankan. Selain pelaku polisi juga telah mengamankan celana, tas, dompet, tabung gas dan 1 unit televisi. "Pelaku kita amankan di sebuah warung di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan," Ungkap Kasat Reskrim Polres Kaur, IPTU. Welliwanto Malau, S.IK, MH. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan lama kurungan 7 tahun penjara. (Awan Bace)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: