dempo

Diberhentikan Sementara, Kades Dusun Baru Gugat Pemkab Seluma ke PTUN

Diberhentikan Sementara, Kades Dusun Baru Gugat Pemkab Seluma ke PTUN

Kepala Desa (Kades) Dusun Baru, Ibran, akan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma imbas keputusan pemberhentian sementara dari jabatannya. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Desa (Kades) Dusun Baru, Ibran, akan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma imbas keputusan pemberhentian sementara dari jabatannya. 

Sebelumnya, Camat Ilir Talo Zaiydi Abdillah mengatakan, bahwa Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran, telah resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Seluma Erwin Octavian. 

BACA JUGA:Paskibraka Provinsi Bengkulu 2023 Resmi Dibubarkan, Ini Pesan Sekda Isnan Fajri

"Saat ini SK pemberhentian sementara ini telah diserahkan langsung kepada Ibran Kades Dusun Baru melalui Kecamatan Ilir Talo," ujar Camat Ilir Talo, Minggu 2 Juni 2024.

BACA JUGA:Terus Alami Kenaikan, Tingginya Harga Beras di Seluma Bikin Masyarakat Menjerit

Usai diberhentikan sementara selama 6 bulan, Bupati Seluma menunjuk Sekdes Dusun Baru Hardiansyah, sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara waktu. 

"Bupati meminta Sekdes Ilir Talo Hardiansyah sebagai pelaksana tugas sementara waktu ini," kata Zaiyadi Camat Ilir Talo. 

BACA JUGA:Raih Opini WTP ke-3 Kalinya, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Pemkab Seluma

Dikatakan Camat Ilir Talo, SK pemberhentian diberikan setelah Pemkab Seluma mengadakan rapat bersama Forkompimda. Serta membahas bersama dengan penasihat hukum Pemkab Seluma. 

Sehingga pemberhentian sementara ini sudah dianggap layak dan sesuai untuk kemudian diusulkan ke Bupati guna ditandatangani.

"Karena sudah melalui proses pembahasan yang panjang. Serta mempertimbangkan kondisi yang terjadi di Desa Dusun Baru. Sehingga Bupati Seluma memberhentikan Ibran selama 6 bulan. Selama diberhentikan dari jabatannya, Ibran tidak memperoleh haknya yakni gaji," jelasnya. 

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Periode Juni Turun Tipis Jadi Rp2.333 per Kg

Sementara itu, Ibran melalui penasihat hukumnya, menyebut akan mengambil langkah hukum atas keputusan pemberhentian sementara dari Pemkab Seluma, dengan melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu. 

Menurutnya, melalui proses di PTUN, dapat diketahui apakah prosedur administrasi yang dilakukan oleh Pemkab Seluma sudah sesuai atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: