Ini Syarat Pencairan Gaji 13 Bagi ASN di Pemkab RL

Ini Syarat Pencairan Gaji 13 Bagi ASN di Pemkab RL

BETVNEWS - Kabar gembira bagi ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, pasalnya dalam waktu dekat gaji 13 akan segera dicairkan.   Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, R.A. Denni, SH, MM saat diwawancara betv.rakyatbengkulu.com usai melaksanakan kegiatan Car Free Day minggu (7/7) pagi menjelaskan, proses pencairan gaji 13 tersebut sedang diproses oleh BPKD.   "Ya mudah-mudahan tidak akan lama lagi, sudah diproses BPKD dan akan segera disalurkan" jelasnya.   Sementara itu, sebelum untuk gaji 13 untuk para ASN dicairkan, ASN yang bersangkutan harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih dahulu, yang kemudian bukti pembayarannya disetorkan ke BPKD sebagai syarat pencairan.     "Kalau mereka tidak bayar PBB, gaji 13 kita tahan dulu sampai mereka menyelesaikan kewajibannya," tegasnya.   Upaya ini dilakukan Pemkab Rejang Lebong sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB, dan para ASN diminta untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap pajak.   Abi Za

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: