KPU

Karyawan PT AMA Diberhentikan Usai Laporkan Gaji di Bawah UMP

Karyawan PT AMA Diberhentikan Usai Laporkan Gaji di Bawah UMP

Karyawan PT AMA Intan Deli Siagian diberhentikan usai melaporkan gaji yang diterimanya di bawah UMP.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Perjuangan karyawan PT AMA Intan Deli Siagian melaporkan gaji yang diberikan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan di Provinsi BENGKULU, berdampak diberhentikan sebagai karyawan.

Intan Deli Siagian menjelaskan, berawal dari 19 karyawan melaporkan PT AMA ke Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertras) dan Disnakertras Provinsi Bengkulu terkait gaji yang diberikan di bawah UMP. 

BACA JUGA:Gegara Nimbrung Obrolan, Warga Rejang Lebong Jadi Korban Penusukan

"Namun dari 19 orang, hanya saya yang diberhentikan karena tidak mengikuti perusahaan untuk tanda tangan perjanjian," ungkap Intan Senin 3 Juni 2024.

BACA JUGA:BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam di Desa Pal VIII Rejang Lebong

Intan mengatakan, pada tanggal 6 Mei 2024 melaporkan ke Disnakertras, lalu pada tanggal 2 Juni 2024 ia mendapatkan surat pemberhentian dari PT. AMA. Sementara saat ini Disnakertras juga belum melakukan tidak lanjut atas laporan tersebut.

"Bahkan laporan saya sudah 2 kali ke Disnakertras dan ke pusat melalui email. Malah laporan saya ditahan, belum ada tindakan lanjut," kata Intan.

BACA JUGA:Pemuda Asal Kaur Tewas Tertimpa Pohon Tumbang saat Cari Emas

Dalam laporan yang disampaikan Disnakertras terkait dengan gaji di bawah UMP atau Rp 1,6 juta. Selain itu, laporan juga dilayangkan terkait BPJS dan fasilitas kerja tidak sesuai standar lapangan, serta kerja 10 jam dalam sehari. Sementara UMP Provinsi Bengkulu sudah Rp 2,6 juta.

"Laporan terkait gaji di bawah UMP kerja 10 jam, BPJS dan lainnya tidak sesuai dengan fasilitas lapangan," terangnya.

BACA JUGA:Rumah Kosong Pensiunan Disnakertrans Provinsi Bengkulu Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Lebih lanjut, kata Intan, status karyawannya di PT AMA kontrak per tahun dan sudah berkerja selama 3 tahun. Di awal dijanjikan gaji akan naik setiap tahun, tetapi sampai tahun 2024 haji masih 1,6 juta. 

Sebelum karyawan lain pada tahun 2023 lalu sempat gaji sekitar Rp2 juta.

"Saya sudah kerja 3 tahun tetapi gaji tidak naik. Sebelumnya ada teman sempat gaji sekitar Rp 2 juta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: