KPU

DPRD Seluma: Penyusunan APBD Perubahan Masih Tunggu Pengajuan Eksekutif

DPRD Seluma: Penyusunan APBD Perubahan Masih Tunggu Pengajuan Eksekutif

Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca menyebut tahapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan masih menunggu usulan eksekutif.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca menyebut tahapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan masih menunggu usulan eksekutif.

"Untuk APBD Perubahan biasanya itu kisaran bulan Oktober mulai dibahas. Kalau saat ini belum. Kalau memang nanti eksekutif mengajukan perubahan maka kita bahas," kata Nofi Eriyan Andesca, Senin 3 Juni 2024.


Tahapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan masih menunggu usulan eksekutif.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BACA JUGA:Gugat Prabowo dan Gibran, Senator Ahmad Kanedi Usulkan Putra Bengkulu Jadi Menteri

Menurutnya, DPRD hanya melakukan pembahasan APBD Perubahan apabila dari eksekutif mengajukan dan merasa perlu untuk dilakukan perubahan. Sebab bahwa masa jabatan anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 akan berakhir pada Agustus nanti. 

Sehingga tidak menutup kemungkinan nanti pembahasan APBD Perubahan dilakukan oleh anggota DPRD Seluma periode 2024-2029 yang sudah ditetapkan oleh KPU Seluma.

BACA JUGA:Bupati Seluma Canangkan Program Beasiswa Prestasi bagi Putra-putri Daerah

"Tapi yang jelas ini tergantung pengajuan eksekutif, kalau DPRD hanya melakukan Pembahasan APBD Perubahan apabila dari eksekutif mengajukan dan merasa perlu untuk dilakukan perubahan," lanjutnya.

BACA JUGA:TPG Triwulan I Cair, 1.031 Guru di Seluma Terima Tunjangan Profesi

Adapun tahapan APBD Perubahan dimulai dengan penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD. 

Kemudian dilanjutkan ke tahap pembahasan dan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS. Lalu Penyampaian Rancangan Perda tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD.

BACA JUGA:402 Kafilah MTQ ke-36 Tingkat Provinsi Disambut Pemkab Bengkulu Utara

Lalu pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi. Menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang Perubahan APBD.

"Untuk saat ini belum masuk dalam penjadwalan sidang. Yang jelas tunggu dengan pengajuan dari eksekutif," ujarnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: