KPU

Disnakertrans Bengkulu Angkat Bicara soal PHK Sepihak Karyawan PT AMA

Disnakertrans Bengkulu Angkat Bicara soal PHK Sepihak Karyawan PT AMA

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi BENGKULU akhirnya angkat bicara soal karyawan PT AMA yang melaporkan gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) berujung diberhentikan dari perusahaan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin mengakui telah menerima laporan karyawan PT AMA sejak usai lebaran Idul Fitri lalu. Dari tindak lanjut tersebut pihaknya telah membentuk tim mediator untuk penyelesaian persoalan tersebut.

BACA JUGA:DPRD Seluma Gelar Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda 2024

"Pasca lebaran sebenarnya karyawan PT AMA telah melaporkan kepada kami dan kami telah membentuk tim mediator untuk menindaklanjuti," kata Syarif, Selasa 4 Juni 2024. 

BACA JUGA:Diduga Tolak Pasien, DPRD Seluma Minta Sekda Panggil Kepala Puskesmas Cahaya Negeri

Dalam proses tindak lanjut, lanjut Syarif, PT AMA melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan atas nama Intan Deli Siagian. Sementara pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap manajemen perusahaan.

"Dalam proses tindak lanjut, PT AMA melakukan PHK sepihak. Dan ini kami masih klarifikasi," ujarnya, Selasa 4 Juni 2024.

BACA JUGA:DPRD Dorong Pengembangan Potensi Pariwisata Unggulan di Kabupaten Seluma

Dikatakan Syarif, untuk langkah ke depan pihaknya akan kembali memanggil manajemen perusahaan melalui mediator untuk mengetahui sudah sejauh mana penanganan dan langkah apa yang perlu diambil.

"Dalam waktu dekat kami akan mendengar dari mediator sejauh mana penanganan dan langkah apa yang diambil," ungkapnya.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 17

Lebih lanjut, kata Syarif, apabila dalam proses penanganan terbukti perusahaan melakukan PHK sepihak dan tidak membayar gaji sesuai UMP Provinsi Bengkulu maka akan ada sanksi yang diberikan.

"Jika terbukti melakukan PHK dan tidak membayar gaji sesuai UMP atau dipotong artinya melanggar UU Tenaga Kerja dan konsekuensi adalah sanksi," tegasnya.

BACA JUGA:Ops Musang 2024, Polresta Bengkulu dan Polsek Jajaran Ringkus 23 Pelaku Kejahatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: