KPU

Disnakertrans Bengkulu Angkat Bicara soal PHK Sepihak Karyawan PT AMA

Disnakertrans Bengkulu Angkat Bicara soal PHK Sepihak Karyawan PT AMA

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Sebelumnya, karyawan PT AMA, Intan Deli Siagian melaporkan gaji yang diberikan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan di Provinsi Bengkulu berdampak diberhentikan sebagai karyawan.

Dalam laporan yang disampaikan Disnakertras Provinsi Bengkulu terkait dengan gaji dibawah UMP atau Rp 1,6 juta. Selain terkait BPJS dan Fasilitas kerja tidak sesuai standar lapangan. Kemudian kerja 10 jam dalam sehari. Sementara UMP Provinsi Bengkulu sudah Rp2,6 juta. (Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: