Kades Papahan Ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu
BETVNEWS - Setelah menetapkan Kepala Desa Papahan Kecamatan Kinal Asisman sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa, Kejaksaan Negeri Kaur langsung menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Selasa (16/7) malam.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah melakukan kegiatan fiktif dalam pembangunan tower bak penampung air dan sumur bor dan langsung mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya senilai Rp 200 juta dari Rp 400 juta yang dikeluarkan.
Kepala seksi pidana khusus Kejari Kaur Alman Noveri mengatakan, tersangka dititipkan di rutan untuk mempermudah persidangan nantinya. Dalam kasus ini tersangka merupakan tersangka tunggal.
"Tersangka melakukan kegiatan fiktif, setelah dana cair tersangka langsung menggunakan dana tersebut sendiri tanpa melibatkan orang lain," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 milyar rupiah.
(PANJI DESTAMA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: