Istri Pemilik Kuari Ilegal Ikut Diamankan

Istri Pemilik Kuari Ilegal Ikut Diamankan

BETVNEWS,- Sekitar pukul 09.00 WIB selasa (16/7) pagi Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Tipider Polres Kaur berhasil amankan S-U (42) Warga Desa Tuguk Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur dengan perkara penambangan batu atau kuari tanpa izin lengkap dari dinas terkait. Berselang beberapa jam kemudian sekitar pukul 17.00 WIB , polisi juga ikut mengamankan S-K warga Desa Tuguk Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Ibu rumah tangga berusia 51 tahun ini langsung di gelandang ke Mapolres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam keterlibatan perkara tersebut. Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu. Welli Wanto Malau, S.IK, MH mengatakan untuk S-K merupakan Istri dari tersangka penambangan batu atau Kuari Ilegal. Ia turut di tetapkan menjadi tersangka, lantaran sama-sama berperofesi sebagai penjual sekaligus pemilik lahan. "Untuk keterlibatan S-K yang merupakan Istri S-U, ia disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tuturnya. Disisi lain, dari tangan tersangka ini juga ikut diamankan  yaitu, 1 unit mobil pick up, 1 lembar STNK, batu sebanyak 0,25 kubik dan Uang Tunai senilai Rp. 200.000,- yang merupakan hasil dari penjualan batu tersebut. (Awan Bace)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: