Jukir Kembali Tarik Retribusi Parkir di Alfamart, Ini Tanggapan Pemkot Bengkulu
Juru parkir (jukir) kembali beroperasi dan menarik retirbusi parkir di 44 gerai dari total 58 gerai minimarket waralaba Alfamart di Kota Bengkulu selama beberapa hari terakhir ini. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)
Alfamart juga menempelkan berita acara MoU dengan Pemkot dan Polresta di setiap gerai mereka yang ada di Kota Bengkulu yang berisi poin-poin, yaitu:
1. Bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area/halaman parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.
BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Replanting, Distan Seluma Bagikan 500 Kg Bantuan Benih Padi Gogo
2. Bahwa potensi pajak pada Gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari Pajak Parkir, Pajak Reklarne dan Pajak Bumi Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Bahwa PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman Gerai Alfamart di Kota Bengkulu dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut. (Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: