KPU

DPRD Seluma Minta Pemkab Tak Cabut SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru

DPRD Seluma Minta Pemkab Tak Cabut SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru

Pembukaan segel di Kantor Desa Dusun Baru, Kabupaten Seluma, Minggu 9 Juni 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma agar tidak tergesa-gesa mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

Hal ini mengingat kondisi Desa Dusun Baru masih sangat tidak kondusif meskipun sang Kades sudah dinonaktifkan sementara.

BACA JUGA:Ditinggal Tidur, Motor Mahasiswa Asal Bengkulu Selatan Dibawa Kabur Teman

"Persoalan kades yang dinonaktifkan, sebaiknya jangan dicabut dulu dan tunggu keputusan hukum tetap, baik hasil PTUN atau soal laporan tentang kasus dan kisruh yg sedang berlanjut di lingkup Desa Dusun Baru," kata anggota DPRD Seluma, Tenno Heika. 

BACA JUGA:Bulog Bengkulu Pastikan Stok Pangan Aman Hadapi Idul Adha 2024

Di samping itu, informasinya Penasehat Hukum (PH) dari Kades Ibran akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu atas diturunkannya SK tersebut.

Jika memang digugat PTUN dan hasilnya Pemkab sudah melalui prosedur yang benar dan tidak bersalah, Tenno meminta agar Pemkab memberhentikan permanen Ibran dari jabatannya.

BACA JUGA:Anggota Polisi di Kota Bengkulu Babak Belur Dianiaya Buruh Harian, 4 Pelaku Ditangkap

Namun jika yang terjadi sebaliknya, Pemkab Seluma harus mengembalikan jabatan Kades segera.

"Inikan ada informasinya mau ajukan PTUN, kalau Pemkab dinyatakan tidak bersalah di dalam proses gugatan PTUN, sebaiknya berhentikan permanen jabatan kades tersebut. Agar tidak mengganggu pemerintahan desa untuk melaksanakan dan melayani kepentingan masyarakat," sampai Tenno.

BACA JUGA:Ini Solusi Pemkot Bengkulu untuk Jukir Usai Dilarang Pungut Parkir di Alfamart

Sementara terkait perselisihan antara warga desa dan kades nonaktif, DPRD Seluma menyarankan agar kedua pihak dimediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Seluma dan APH agar diselesaikan secara damai.

"Sebaiknya keduanya, warga dan kades nonaktif jalani mediasi saja. Pemkab maupun APH diharapkan bisa memfasilitasi," sambungnya. 

BACA JUGA:Wisata Tebat Besak di Bengkulu Selatan, Sajikan Pemandangan Alam Asri dan Wahana Permainan Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: