10 Pengangkut BBM Subsidi Tanpa Izin Diamankan Polisi
BETVNEWS,- Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu mengamankan 10 orang tersangka pengangkut BBM subsidi tanpa izin di 3 lokasi SPBU di Kota bengkulu. Adapun 3 SPBU yang lakukan operasi yakni SPBU Tanah Patah, SPBU Pagar Dewa dan SPBU Air Sebakul. 4 diantara 10 orang pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. Sedangkan 6 orang lagi masih dalam pemeriksaan penyidik. Berikut 10 nama pelaku yang diamanakan: SPBU Tanah Patah 1. Hutabarat (pengangkut BBM) 2. Trimulyadi (pengangkut BBM) 3. Ali akbar 4. Hermanwan (operator SPBU) SPBU Pagar Dewa 5. Edi Yanto (Pemilik warung) 6. Amancik (supir) 7. Awaludin (Operator SPBU) 8. Ariyo (operator SPBU) SPBU Air Sebakul 9. Faisal (pengangkut BBM) 10. Elek chandra (operator SPBU) Dirreskrimsus Polda bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi mengatakan modus dari pelaku ini bekerjasama untuk mengangkut BBM subsidi tanpa memiliki izin dalam jumlah besar dan terus berulang-ulang. Penindakan terhadap pelaku pelanggar undang-undang Migas ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Bengkulu. "Ini menindak lanjuti perintah Kapolda Bengkulu, dikarenakan keluhan masyarakat mengenai antiran BBM yang cukup panjang akibat ulah para oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan," terangnya. Selain mengamankan pelaku, barang bukti berupa 4 unit sepeda motor modifikasi, 2 unit mobil dan belasan jerigen serta ratusan liter BBM subsidi jenis bensin dan solar turut diamankan polisi. Sementara itu ia pun meminta pihak SPBU dan masyarakat untuk bersama sama mengawasi penggunaan BBM subsidi. "Saya tegaskan seluruh spbu untuk tidak membiarkan para operator untuk menjual BBm subsidi menggunakan jerigen atapun tangki modifikasi. Selain itu kegiatan ini terus akan kita pantau diseluruh daerah diBengkulu." tutupnya. (Aris Black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: