Ini Syarat Berkurban dan Kriteria Hewan yang Sah Dikurbankan saat Idul Adha 2024
Ilustrasi. Syarat berkurban dan kriteria hewan yang sah dikurbankan.--Sumber foto: (Doc/BETV)
BETVNEWS - Berikut syarat berkurban dan kriteria hewan yang sah dikurbankan pada saat Idul Adha 2024.
Berkurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan ibadah yang paling dicintai oleh Allah SWT.
Ibadah Kurban dilakukan setahun sekali setiap tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah sholat Idul Adha.
Namun tidak semua orang dapat melaksanakan ibadah ini ada sarat tertentu yang harus dipenuhi oleh umat muslim untuk melaksanakan ibadah kurban.
BACA JUGA:Bulog Bengkulu Pastikan Stok Pangan Aman Hadapi Idul Adha 2024
Salah satu sarat berkurban yang pasti adalah muslim karena ibadah kurban hanya ditujukan oleh umat muslim.
Sebagai informasi ibadah ini dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu, Adapun salah satu kriteria yang harus dipenuhi hewan ternak adalah tidak cacat.
Selain itu tidak semua hewan dapat dikorbankan hanya beberapa hewan tertentu yang boleh dikorbankan di antaranya adalah sapi, kerbau, domba, kambing, dan unta.
Dilansir dari detik.com, berikut syarat berkurban dan kriteria hewan yang boleh dikurbankan saat Idul Adha:
BACA JUGA:Jadwal, Niat, dan Tata Cara Puasa Dzulhijjah Jelang Idul Adha 2024
1. Muslim
Syarat berkurban yang pertama adalah harus seorang muslim. Sebagaimana diketahui bahwa berkurban merupakan ibadah ke pada Allah SWT yang merupakan tuhan umat muslim.
2. Mampu
Syarat berkurban selanjutnya adalah dilakukan jika mampu. Hal tersebut karena berkurban dilakukan dengan penyembelihan hewan kurban yang mana hewan tersebut adalah domba, kambing, sapi, dan unta.
Seperti yang diketahui bahwa harga hewan tersebut tidak murah, jadi jika seorang muslim belum mampu tidak perlu berkurban.
Hukum berkurban adalah sunnah yang artinya jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika tidak tak berdosa. Berkurban hanya boleh dilakukan jika sorang tersebut sudah terpenuhi kebutuhan keluarganya.
Jika ia belum mampu memenuhi kebutuhan keluarga makan berkurban tidak dianjurkan, karena jika dipaksakan maka hal tersebut bisa tidak sah, sebab melanggar syarat yang sudah ditentukan syariat.
Namun jika sangat ingin melaksanakan ibadah ini kamu bisa patungan agar lebih ringan.
BACA JUGA:Niat, Tata Cara, dan Keutamaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2024
3. Baligh dan Berakal
Syarat berkurban yang terakhir adalah baligh dan berakal. Hal tersebut wajib dipenuhi karena baligh merupakan batas bahwa seorang tersebut sudah bertanggung jawab atas dirinya sendiri, sedangkan berakal berati seorang tersebut sudah tahu mana yang dilakukan.
Kriteria Hewan Kurban
1. Jenis Hewan Kurban
Kriteria hewan kurban yang pertama ditentukan berdasarkan jenis. Dikatakan bahwa hewan kurban harus hewan ternak seperti unta.
Adapun hewan ternak yang sah dikurbankan adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Kamu bisa memilih antara salah satunya.
BACA JUGA:Disnakkeswan Provinsi Bengkulu: 43.000 Ekor Kambing Siap Dikurbankan di Hari Raya Idul Adha
2. Usia Hewan Kurban
Kriteria hewan kurban selanjutnya ditentukan dari usia hewan itu sendiri. Dikatakan bahwa hewan yang boleh dikurbankan saat sudah berusia 1 tahun untuk domba dan kambing.
Kemudian untuk unta harus sudah berusia lebih dari 5 tahun dan sapi minimal berusia 3 tahun.
Syarat tersebut berdapatkan syari'at yang sudah ditentukan, maka jika hewan yang dikurbankan tidak memenuhi syarat dari segi umur, ibadah berkurban tersebut tidak sah.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Pastikan Harga TBS Kelapa Sawit Tetap Stabil
3. Sehat Tanpa Cacat
Kriteria hewan kurban berikutnya adalah sehat tanpa cacat. Bagi kamu yang ingin berkurban pastikan terlebih dahulu bahwa hewan yang akan dikurbankan sudah berumur cukup dan sehat tanpa cacat.
Adapun keadaan yang tidak boleh dialami hewan kurban menurut Rasulullah SAW adalah buta baik kedua mata ataupun hanya sebelah.
Selanjutnya hewan yang dikurbankan tidak boleh sakit, pincang, atau memiliki perawakan yang sangat kurus.
Selain itu, hewan yang tidak memiliki sumsum tulang juga tidak sah dikurbankan. Oleh karena itu pilihlah hewan dengan seksama sebelum dikurbankan.
BACA JUGA:Makin Dekat dengan Allah SWT, Ini 7 Manfaat Berkurban di Hari Raya Idul Adha
4. Bukan Milik Orang Lain
Selain kesehatan, kriteria hewan yang boleh dikurbankan lainnya adalah bukan milik orang lain. Artinya hewan arus milik sendiri dan merupakan heran ternak bukan hewan liar.
Dengan kata lain, hewan yang harus dikurbankan tidak boleh hasil dari mencuri, berburuh hewan liar, atau hewan gadai dan hewan warisan.
5. Penyembelihan Hewan Kurban
Kriteria hewan kurban berikutnya dilihat dari penyembeliannya. Hewan kurban harus disembelih berdasarkan syari'at.
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada saat hari Idul Adha, selain Idul Adha maka penyembelihan hewan kurban tidak dianggap sah. Adapun waktu pasnya adalah setelah sholat Idul Adha hingga terbenam matahari.
6. Bukan hewan yang memakan najis
Kriteria hewan kurban yang terakhir adalah bukan hewan yang memakan najis.
Hewan yang terkurung dan memakan najis tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hal tersebut karena hewan yang memakan kotoran dapat menyebarkan penyakit.
Demikian informasi mengenai syarat berkurban dan kriteria hewan kurban, semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: