dempo

12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara

12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang vonis tindak pidana korupsi dana biaya tidak terduga (BTT) Kabupaten Seluma digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Selasa 11 Juni 2024 pukul 10.45 WIB.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang vonis tindak pidana korupsi dana biaya tidak terduga (BTT) Kabupaten Seluma digelar di Pengadilan Negeri BENGKULU, pada Selasa 11 Juni 2024 pukul 10.45 WIB.

Pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH.MH.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Puluhan Ekor Sapi Milik Peternak di Seluma Laku Terjual

Hakim meyakini bahwa kedua belas terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak memperkaya diri dengan Pasal 3 jo pasal 18 huruf a, huruf b ayat 2 ayat ayat 3 UURI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.

"Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Mirin Najib dengan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang. Dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan dan biaya perkara 5 ribu rupiah," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Penderita TBC di Kabupaten Seluma Terus Meningkat, Januari-Mei Tembus 184 Kasus

Kemudian Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda 50 juta sebsider 1 bulan.

Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decki Irawan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara subsider 1 bulan dan denda 50 juta serta dibebankan mengembalikan uang negara sebesar Rp750 juta.

Lalu Direktur CV. Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan serta biaya pengganti Rp138 juta.

Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari Sofian Efendi hukuman 1 tahun penjara, denda 20 juta subsider 1 bulan serta biaya pengganti Rp159 juta

BACA JUGA:Seluruh Wilayah Provinsi Bengkulu Berpotensi Diguyur Hujan dalam 3 Hari ke Depan

Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dan biaya pengganti Rp78 juta.

Selanjutnya Direktur CV. Permata Group, Sugito hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan, serta biaya pengganti Rp.102 juta.

Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo 1 tahun penjara, Rp50 juta 1 bulan serta biaya pengganti 30 juta Rupia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: