dempo

2 Pria Edarkan Sabu 45 Gram di Kota Bengkulu Ditangkap, 1 Pelaku Residivis

2 Pria Edarkan Sabu 45 Gram di Kota Bengkulu Ditangkap, 1 Pelaku Residivis

2 orang pria masing masing berinisial A-N (37) dan O-A-S alias Ari (32) warga kota Bengkulu, Pada Kamis 06 Mei 2024 kemarin diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 2 orang pria masing masing berinisial A-N (37) dan O-A-S alias Ari (32) warga kota BENGKULU, Pada Kamis 6 Mei 2024 kemarin diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta BENGKULU

Kedua orang tersebut, diduga melakukan pengedaran barang terlarang berupa narkotika Golongan 1 jenis Sabu di Kota Bengkulu

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Awasi Pelaksanaan PPDB Tingkat SMA dan SMK

Dan diketahui bahwa A-N merupakan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2019 dan telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan. 

Wakil Kapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tomy Sahri menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi adanya seorang laki-lali yang membawa sabu dari Sumatera Selatan. 

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal pun meringkus A-N di simpang 4 betungan. Dan juga diamankan bersama dengan pelaku barang bukti berupa 1 paket besar narkoba yang dibalut dengan tisu di dalam kantong plastik hitam.

"Kami mendapatkan informasi adanya seseorang yang mendapatkan sabu dari luar provinsi dan hendak diedarkan di kota Bengkulu, dan dari informasi itulah kami melakukan penangkapan terhadap pelaku saat baru sampai dari Tol dikawasan Betungan," kata AKBP Max Mariners, Selasa 11 Juni 2024.

Kemudian dilakukan lagi pengembangan dari penangkapan A-N dan muncul nama O-A-S alias Ari yang bekerja sama dengan A-N. 

Dan O-A-S alias Ari pun ditangkap di Jalan Bumi Ayu 9 Kota Bengkulu, kemudian dilakukan juga penggeledahan di rumah O-A-S yang berada di Kelurahan Betungan dan diamankan 1 unit timbangan, serta sejumlah platik klip. 

BACA JUGA:Ramuan Alami Penunjang Kesehatan, Ini 10 Manfaat Air Rebusan Serai yang Sayang dilewatkan

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 45,5 Gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa transaksi barang haram ini telah dilakukan 2 kali oleh kedua pelaku. 

"Ini sudah dilakukan transaksi sebanya 2 kali, ini kita tangkap saat transaksi kedua. Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang dari Sumsel, dan kemudian akan diedarkan lagi dengan dipecah-pecah lagi menjadi paket kecil," kata Kasat Resnarkoba AKP Tomy Sahri. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasa 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun kurungan, dan denda Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: