dempo

Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan ekspose restorative justice kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia dengan tersangka Risde Arisandi bin Siswanto, pada 12 Juni 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU melaksanakan ekspose restorative justice kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia dengan tersangka Risde Arisandi bin Siswanto, pada 12 Juni 2024.

Sebelumnya Risde didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, tentang penganiayaan.

BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 36 Pejabat di lingkup Kejaksaan Agung, Ini Daftarnya

Penerapan Restoratif Justice terhadap kasus penganiayaan tersebut dilakukan dengan berbagai alasan.

Alasan pertama karena tersangka Risde Arisandi bin Siswanto belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hukum pertama yang dilakukannya.

Kemudian mengingat ancaman pidana yang dikenakan tidak melebihi batas maksimal yang diperbolehkan untuk penerapan restorative justice, yakni tindak pidana hanya diancam dengan penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan.

BACA JUGA:Isu Kejaksaan Superbody, Suparji Ahmad: Serangan Balik Koruptor

Alasan lain adalah karena pengajuan restorative justice dilakukan oleh korban yakni Ahmad Sepriansyah. Dimana korban secara langsung mengajukan permohonan untuk penerapan restorative justice.

Selanjutnya, karena tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi, pada tanggal 07 Mei 2024.

BACA JUGA:Kejagung RI Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas Tahun 2010-2022

Kemudian berdasarkan hubungan tersangka dan korban, yang masih memiliki hubungan keluarga. Sehingga menambah alasan kuat untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.

Setelah proses perdamaian, baik tersangka maupun korban juga telah sepakat untuk melupakan peristiwa tersebut dan kembali menjalin hubungan yang baik seperti semula.

BACA JUGA:Kejari Seluma Selesaikan Kasus Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Selain itu, proses restorative justice ini mendapatkan respon positif dari masyarakat sekitar dan aparat pemerintah setempat. Hal ini menunjukkan dukungan terhadap penyelesaian kasus secara damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: