Rambah Hutan Lindung, Mus Mulyadi Diamankan Polisi
BETVNEWS,- Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan Mus Mulyadi (42) warga desa Paya Embik kecamatan Muara Aman kabupaten Lebong, dan Sumarjono (50) warga desa Nanti Agung kecamatan Tebat Karai kabupaten Kepahiang ini ditangkap setelah adanya laporan dari warga sekitar hutan lindung yang dirambah oleh para pelaku. "Mus Mulyadi diamankan di lokasi hutan lindung Bukit Daun kelompok Bukit Resam desa Renah Jaya kecamatan Giri Mulya, sedangkan Sumarjono diamankan di lokasi Bukit Daun register 5 kilometer 47 desa Rindu Hati, kecamatan Taba penanjung, Bengkulu Tengah," Sampai Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan SIK (25/7) Dari Mus Mulyadi telah diamankan barang bukti yaitu 1 karung kopi dengan berat 40 kilogram, 1 batang tanaman kopi, 3 buah mangkok berisi getah karet. Sedangkan dari pelaku Sumarjono yaitu, 2 potong tanaman kopi, 1 karung berisi kopi 2 kilogram, 1 bilah parang, 1 bilah arit dan 1 buah alat semprot. "Saat ini Kedua pelaku masih dalam proses penyidikan," tambah Jerry. Selain itu, Satuan Reskrim juga mengamankan 2 ekor hewan/satwa yang dilindungi undang-undang, yaitu 1 ekor Elang Hitam, dan 1 ekor Siamang. Kedua ekor satwa ini disita dari pemiliknya yaitu Sofyan (56), warga desa Bukit Berlian, kecamatan Ulok Kupai. "Dari Pengakuan Sofyan, kedua ekor satwa ini telah ia pelihara sejak kecil, yang didapat dari temannya. Karena tidak mengetahui kalau kedua satwa ini dilindungi, maka dari itu Sofyan berani memeliharanya hingga belasan tahun, terang jerry. Menindak lanjuti hal tersebut pihak Polres Bengkulu Utara akan berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan akan menyerahkan 2 ekor satwa tersebut beserta dengan pemiliknya. "Pemilik tidak ditahan, sedangkan kedua satwa akan segera dilepas liarkan ke alam , di wilayah Taman Wisata Alam Seblat, tutup jery. (Doni Andaresta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: