Polres Mukomuko Amankan 2 Ekor Siamang Milik Warga
BETVNEWS - Dalam operasi Wanalaga 2019, jajaran Polres Mukomuko berhasil mengamankan dua ekor siamang dari warga Kota Mukomuko yang berinisial OI (30) dan SW (48). 2 ekor simang ini masing-masing berumur 1 tahun dan 3 tahun. Pengamanan dua ekor siamang ini berdasarkan dari laporan masyarakat, dan sesuai pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat melalui Kasat Reskrim AKP David Tampubolon mengatakan, awal mula penangkapan ini ialah pada hari rabu pihaknya mendapat informasi ada warga yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi berupa owa siamang (symphalangus syndactylus) di kelurahan Bandar Ratu dan desa Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko. Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan pihak BKSDA resort mukomuko untuk mengamankan siamang tersebut dan membawa satwa serta pemiliknya ke Mapolres Mukomuko untuk dimintai keterangan. “Sudah kita amankan dua ekor siamang yang dipelihara oleh masyarakat, pemilik pun secara sukarela menyerahkan hewan peliharaan mereka tersebut,” jelas Kasat. Selanjutnya, dengan pertimbangan kesehatan kedua siamang ini telah diserahkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) sebelat dan BKSDA Bengkulu untuk dilepasliarkan ke habitatnya. “Dua ekor siamang yang kita amankan itu sudah kita serahkan ke KPHK dan BKSDA untuk penangkaran terlebih dahulu di wilayah Seblat sebelum kembali dilepas liarkan ke habitatnya,” tutup Kasat. Sementara itu, pemilik kedua hewan dilindungi tersebut tidak ditahan, namun hanya dimintai keterangan dan diberi peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. (jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: