Calo CPNS, Warga Kota Bengkulu Diringkus Polres Kaur
BETVNEWS - Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur IPDA Rizqi Dwi Cahya Putra berhasil mengamankan E-R (63) Warga Jalan Dempo 2 Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Adapun modus yang dilakukan oleh terduga pelaku ialah menjanjikan korbannya bisa membantu meluluskan sang anak dalam penerimaan CPNS di Kabupaten Kaur, asalkan korban bersedia memberikan uang sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah). Namun setelah korban memberikan sejumlah uang tersebut, anak korban justru tetap tak lulus CPNS dan uang yang diberikan korban tak kunjung dikembalikan. Kasat Reskrim Polres Kaur, IPTU Welli Wanto Malau mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 100.000.000 dan 1 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000. "Sesuai dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, maka terduga pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan," Tutup Kasat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: