KPU

3 Terdakwa Korupsi Dana Rutin Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara

3 Terdakwa Korupsi Dana Rutin Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara

3 terdakwa dugaan korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma dengan hukuman penjara 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan penjara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 3 terdakwa dugaan korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma dengan hukuman penjara 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan penjara.

3 terdakwa yakni Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021, M. Husni, serta mantan analisi Tatausaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 12 Bulan Penjara

Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu 19 Juni 2024, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah. 

Dalam sidang tersebut, terdakwa diduga bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana sesuai pada dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara 

Selain hukuman penjara para terdakwa juga sama-sama dibebankan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. 

Dan dalam perkara ini tiga terdakwa juga telah mengembalikan setidaknya 82 persen kerugian negara dan menyisakan masing-masing terdakwa beban pengembalian negara.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa untuk Keperluan Pribadi, Kades di Bengkulu Utara Divonis 2 Tahun

Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung sisa kerugian negara sebesar Rp80 juta, M. Husni sebesar Rp146 juta dan Salamun sisa kerugian negara Rp45 juta. 

Pasca persidangan, Reki Afrizal mengatakan bahwa terdakwa sama-sama melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:Kejagung RI Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas Tahun 2010-2022

Adapun alasan kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa berbeda-beda, karena peran-peran terdakwa dan jabatan berbeda-beda. 

"Terkait uang kerugian negara yang dibebankan, dasar pertimbangan kami yang mana itu berdasarkan jabatan mereka masing masing sehingga kewenangan adanya penyimpangan itu berbeda. Terdakwa rahmat sendiri itu selaku bendahara bendahara ini kan kategori punya jabatan. Sedangkan salamun itu staf biasa (perannya) kecil," kata Reki Afrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: