KPU

Pemkab Kepahiang Teken Perda Baru, Tarif PBB Resmi Naik 0,08 Persen

Pemkab Kepahiang Teken Perda Baru, Tarif PBB Resmi Naik 0,08 Persen

Amrullah Muttaqin Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang, saat ini Pemkab dan DPRD kabupaten Kepahiang telah meneken dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait retribusi dan pajak daerah.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Sampaikan Aspirasi Serikat Pekerja ke Pemerintah Pusat Tolak TAPERA

Amrullah Muttaqin Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mengatakan, Pemkab Kepahiang dan DPRD telah menerbitkan Perda No. 3 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk meningkatkan PAD di sektor retribusi dan pajak daerah.

Ia menuturkan, bahwa dalam perda tersebut mengatur pajak dan retribusi daerah naik sebesar 0,08 persen. Dimana PBB yang sebelumnya 0,12 persen, saat ini menjadi 0,20 persen.

BACA JUGA:Timbulkan Dampak Negatif, Pemkot Bengkulu Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

"Ini merupakan upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah," ungkap Amrullah Muttaqin Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Kamis 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Pandangan Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Raperda RPJPD 2024-2045

Ia menegaskan, Perda tersebut sudah berlaku sejak diundangkan beberapa waktu lalu pada tanggal 27 Maret 2024. 

Kemudian dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar Perda terbaru terkait kenaikan pajak tersebut dapat diketahui oleh masyarakat luas.

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp14,6 Miliar, Gedung Shelter Bencana di Seluma Nyaris Terbengkalai

"Untuk pertama kita akan lakukan sosialisasi kepada petugas pemungut pajak dan seluruh kades dan lurah se-kabupaten Kepahiang," tegasnya. (Hendri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: