80 Unit Mobnas Pemkab Lebong Dilelang Bulan Ini
BETVNEWS,- Proses lelang terhadap 80 unit mobil dinas (Mobnas) milik Pemkab Lebong dipastikan akan dilaksanakan dalam bulan ini. Hal itu setelah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu Sri Yuwono Hari Sarjiko, Kamis lalu (1/8), datang untuk mengecek langsung keberadaan mobnas yang akan dihapusakan Pemkab Lebong dari daftar aset. Dijelaskan, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah, Riska Putra Utama bahwa berkas persyaratan lelang yang diajukan Pemkab Lebong telah dinyatakan lengkap. Tinggal lagi menetapkan waktu pelaksanaan lelang yang nantinya akan diumumkan kepada publik melalui media masa maupun di website lelang.go.id. Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti oleh masyarakat umum. "Namun tetap harus memenuhi persyaratan. Misalnya melakukan pendaftaran dan menyetorkan uang jaminan melalui bank. Syarat ini juga akan kami umumkan," kata Riska. Disinggung terkait target pendapatan lelang sebesar Rp 2 Miliar yang dipatok Pemkab Lebong, dirinya mengaku semua nanti tergantung dengan proses lelang yang dilaksanakan. Hanya saja dari pengalaman lelang di beberapa daerah biasanya akan melebihi dari target yang ditetapkan. Selain itu, saat ini pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya proses lelang kepada KPKNL. Apalagi seluruh dokumen serta persyaratan juga sudah diserahkan ke KPKNL. Diharapkan dengan penghapusan aset mobnas yang dilakukan ini bisa menjadikan tertib aset. Apalagi beberapa kendaraan sudah dalam kondisi mati dan rusak berat sehingga tak bisa lagi digunakan. "Mudah-mudahan terget PAD yang ditetapkan bisa tercapai," singkatnya. Diketahui 80 unit mobnas milik Pemkab Lebong pengadaan mulai tahun 1994 hingga 2011. Jumlah itu lebih sedikit ketimbang usulan penghapusan aset yang sebelumnya telah diusul oleh 11 OPD yaitu sebanyak 92 unit mobnas. Hal itu karena dari hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penghapusan aset sebanyak 12 unit kendaraan masih dinilai layak pakai serta belum memenuhi persyaratan lelang. (D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: