Dukcapil Kaur Menuju Go Digital, Berikut Keuntungannya
BETVNEWS,- Sesuai dengan perintah Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia, Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur per 31 Agustus wajib merubah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari V3.0. menjadi V3.0.1. Buyung Wiyadi Selaku kepala dinas Dukcapil Kabupaten Kaur mengatakan, perubahan ini untuk memudahkan masyarakat melakukan tanda tangan elektronik. Dimana jika selama ini hanya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, nantinya menjadi 6 item yaitu KK, akta, perpindahan, kematian, pengakuan anak dan pengesahan anak. "Dukcapil sudah menuju Go Digital per 31 Agustus mendatang. Perubahan ini untuk memudahkan masyarakat melakukan tanda tangan elektronik yang selama ini hanya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, menjadi 6 item,” ujar Buyung Wiyadi. Ditambahkan Buyung, Capil Online juga dapat dilakukan melalui smartphone untuk melakukan permohonan akta, dan dapat dicetak sendiri menggunakan kertas untujk ditukar dengan yang asli di dinas Dukcapil "Kini masyarakat sudah dapat mencentak dan mengajukan permohonan akta sendiri. Bisa dilakukan pencetakan dengan menggunakan kertas sendiri. Tetapi masyarakat yang ingin memiliki blanko asli harap membawa print akta pribadi untuk ditukarkan ke Dukcapil Kaur,” tutupnya. (Awan Bace)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: