KPU

Meski di Bawah Umur, SI Sudah Tiga Kali Lakukan Tindak Pidana

Meski di Bawah Umur, SI Sudah Tiga Kali Lakukan Tindak Pidana

BETVNEWS - Kepolisian sektor Kampung Melayu Kamis kemarin (7/12) berhasil membekuk pelaku penjambretan berinisial S-I (15) warga kelurahan Kebun Tebeng kota Bengkulu. Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban bernama Meliza Putri warga kelurahan Kandang Emas kecamatan Kampung Melayu. Korban melapor lantaran  telah dijambret di salah satu tempat saat mengendarai sepeda motornya. Setelah diketahui identitasnya, pihak kepolisian mencari pelaku dan diketahui pelaku sempat melarikan diri ke Palembang Sumatera Selatan.  Pelaku akhirnya pulang ke Bengkulu dan langsung dilakukan penangkapan di tempat pelaku bekerja. "SI kita tangkap saat sedang bekerja di salah satu steam motor di kelurahan Kebun Tebeng" terang Kapolsek Kampung Melayu Iptu Yudha. Meski masih di bawah umur, pelaku ternyata merupakan residivis dan telah mengulangi aksi kejahatannya sebanyak 3 kali di wilayah Kota Bengkulu. Untuk itu pelaku dikenakan pidana murni pasal 365. "Pelaku sebelumnya telah beraksi di wilayah Selebar dengan tindak pidana pencurian dengan mencongkel salah satu rumah warga sehingga pelaku hanya dilakukan diversi mengingat pelaku masih di bawah umur. Namun karena kembali mengulangi perbuatannya, ya pelaku dikenakan pidana murni" tutup Iptu Yudha. (Aris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: