Gugatan 4 Parpol di Bengkulu Gugur di Mahkamah Konstitusi

Gugatan 4 Parpol di Bengkulu Gugur di Mahkamah Konstitusi

  BETVNEWS – Gugatan yang dilayangkan 4 partai politik di Provinsi Bengkulu, yaitu Partai Golkar, PPP, Berkarya dan PKB ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/8) sore memasuki tahap persidangan putusan. Alhasil, gugatan keempatnya dinyatakan gugur, Berkarya (gugur), Golkar (tidak dapat diterima), PPP (tidak dapat diterima), PKB (tidak dapat diterima). Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menjelaskan, gugatan yang diajukan PPP materi gugatannya dianggap kabur, lantaran tak bisa membuktikan titik titik TPS yang dituding melakukan kecurangan. Sedangkan gugatan PKB seharusnya dilakukan oleh Ketua DPP PKB bukan oleh pengurus di daerah. Sementara gugatan yang diajukan Partai Golkar dianggap sudah kadaluwarsa, karena pengajuan melalui dpp pusat golkar sudah melebihi 3x24 jam dari batas waktu yang ditetapkan atau dalam arti lain tidak dapat diterima oleh MK. Untuk gugatan Partai Berkarya, dianggap gugur lantaran yang bersangkutan tak pernah mengahadiri sidang. "Iya sidang putusan MK untuk sengketa pemilu di Provinsi Bengkulu dari partai politik sudah final atau inkrah, semua pihak sudah menerima maka sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya," ungkap Eko. Dengan demikian, pihak KPU Provinsi Bengkulu pun akan segera menyusun jadwal penetapan calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih untuk periode 2019-2024.   (Oki Bo'ok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: