Cabuli Anak di Bawah Umur, Honorer Sekretariat DPRD Seluma Diamankan Polisi
AS (24) tenaga honorer Sekretariat DPRD Seluma warga Kecamatan Seluma Utara, diamankan Satreskrim Polres Seluma unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - AS (24) tenaga honorer Sekretariat DPRD Seluma warga Kecamatan Seluma Utara, diamankan Satreskrim Polres Seluma unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa 25 Juni 2024.
AS (24) dilaporkan oleh orang tua korban atas kasus pencabulan anak di bawah umur, yang diketahui merupakan pacar dari pelaku.
BACA JUGA:Penerima PKH di Seluma Ditawarkan Ikuti Program PENA, Dapat Bantuan Modal Rp5 Juta
Pelaku diamankan oleh polisi saat sedang bekerja di Sekretariat DPRD pada Selasa siang 25 Juni 2024.
Ipda Sugeng Kanit PPA membenarkan penagkapan honoerer di Sekretariat DPRD Seluma tersebut.
Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban karena diduga melakukan persetubuhan di rumah pacarnya yang masih di bawah umur, saat orang tuanya sedang pergi ke kebun.
BACA JUGA:182 Kepala Desa di Seluma Akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
"Pelaku kita amankan di Sekreyariat DPRD saat sedang bekerja. Pelaku ditangkap atas dugaan kasus persentubuhan yang dilakukan sebanyak 5 kali dengan pacarnya. Terakhir pada 19 Juni 2024 kemarin, dilakukan di rumah korban," ujarnya
BACA JUGA:Dikbud Seluma Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar
Usai diamankan unit Satreskrim Polres Seluma unit PPA, pelaku langsung digelandang ke Polres Seluma guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan secara intens oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," singkat Sugeng.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Dilanjutkan Tahun 2025
Akibat perbuatannya, A-S diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: