Cemburu, Pria di Bengkulu Keroyok Selingkuhan Istri Siri
2 orang pemuda masing masing berinisial J-I (22) warga Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dan R-I (21) warga Desa Batu Kuning Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan. --(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - 2 orang pemuda masing masing berinisial J-I (22) warga Karang Tinggi Kabupaten BENGKULU Tengah dan R-I (21) warga Desa Batu Kuning Kabupaten BENGKULU Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Umang-Umang Polsek Ratu Samban pada Selasa 02 Juli 2024 malam di salah satu kos-kosan di kawasan Kampung Bali Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Nahas! Pergi Bersenang-senang, Pulangnya Pemuda Kota Bengkulu Ini Dikeroyok 10 Orang
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kapolsek Ratu Samban AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim IPDA Torisman Munthe menyampaikan bahwa pelaku melakukan pengeroyokan ini pada 29 November 2023 lalu.
Korban D-T, warga Kota Bengkulu dikeroyok oleh kedua pelaku di salah satu hotel di Kelurahan Anggut Bawah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pelajar SMA Kota Bengkulu Dibully Teman Sekelas, Terbaru Dikeroyok hingga Tak Sadarkan Diri
Adapun motif dari pengoroyakan ini sendiri, lantaran pelaku J-I cemburu karena mendapati istri sirihnya (sekarang mantan) bersama dengan korban di hotel tersebut.
Tidak terima akan hal itu, J-I pun mengajak rekannya R-I menggrebek korban dan istri sirih pelaku di TKP dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka robek di bagian kepalanya.
"Motif dia ini cemburu, karena istri sirih pelaku, mantan dia ini bersama si korban. Pelaku sendiri tidak kenal dengan korban, cuma istri sirihnya yang kenal," kata Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban, IPDA Torisman Munthe Rabu 3 Juli 2024.
Pasca melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku pun kerap bersembunyi dan berpindah tempat sehingga menyulitkan polisi.
Namun pelarian pelaku berakhir, setelah Tim Opsnal berhasil melacak pelaku dan akhirnya mengaman kedua pelaku.
BACA JUGA:Sambut Baik PKPU Pencalonan, Rohidin Mersyah Sebut Sejalan dengan Keputusan MK
"Mereka ini sudah lama kami cari, kerap gonta ganti tempat tinggal. Baru berhasil kami tangkap di salah satu kosan di kampung bali," kata Kanit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Ratu Sambun dan juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan diancam hukuman penjara diatas 5 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: