KPU

Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Ringkus Pemuda Penggelapan Uang Kos-kosan

Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Ringkus Pemuda Penggelapan Uang Kos-kosan

Seorang pria berinisial D-A (39) asal Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap polisia Kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penggelapan di Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria berinisial D-A (39) asal Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap polisia Kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penggelapan di Kota BENGKULU.

Pelaku D-A ditangkap di kampung halamannya di Linggau Barat oleh Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, di backup Polsek Linggau Barat pada Senin 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Kecelakaan di Pertigaan Polresta Bengkulu, Pedagang Kelapa Meninggal Dunia

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo didampingi Kanit Resmob Macan Gading, Polresta Bengkulu, IPDA Muhammad Ego Fermana mengkonfirmasi hal tersebut.

Pelaku ditangkap usai menggelapkan uang setoran kos-kosan, dengan korban atas nama Erti Elvina Sari warga Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu sebesar Rp17,6 juta.

Tidak hanya uang, pelaku juga membawa kabur motor matik dengan Nopol BD-4392-CD milik korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp25 Juta.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Polresta Bengkulu Tanam Pohon dan Berbagi Bantuan ke Masyarakat Pulau Baai

Dan dari pemeriksaan terhadap pelaku, uang milik korban sebesar Rp17,6 juta tersebut, dihabiskan oleh pelaku untuk foya-foya.

“Berawal dari korban yang telah memberikan kepercayaan terhadap pelaku dalam menagih uang sewa kontrakan rumah kos milik korban, dan sekira bulan Mei pelaku menagih uang kontrakan kepada penghuni.Namun uang tersebut tidak juga disetorkan dan justru dibawa kabur,” kata IPDA Muhammad Ego Fermana, Rabu 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Ops Musang 2024, Polresta Bengkulu dan Polsek Jajaran Ringkus 23 Pelaku Kejahatan

Pelaku saat ini telah ditahan dan motor milik korban juga telah diamankan di Mako Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal; 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara lebih 5 tahun.

(Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: