KPU

Berikan Efek Jera, Orang Tua di Kota Bengkulu Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Berikan Efek Jera, Orang Tua di Kota Bengkulu Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang di ketahui berjumlah 4 orang di salah satu rumah di Jalan Gang Antara Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan BangkaHulu Kota Bengkulu pada Senin 1 Juli 2024, sekira--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang di ketahui berjumlah 4 orang di salah satu rumah di Jalan Gang Antara Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan BangkaHulu Kota BENGKULU pada Senin 1 Juli 2024, sekira pukul 13.00 WIB.

Diketahui pelaku ada 4 orang, salah satu di antaranya adalah anak kandung dari korban E-D.

BACA JUGA:Calon Siswa SD-SMP di Kota Bengkulu Dipastikan Dapat Sekolah, Dikbud: Orang Tua Tak Perlu Khawatir

Tiga orang pelaku termasuk anak korban sudah di amankan oleh pihak kepolisian Muara BangkaHulu, satu orang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

L-E ibu kandung dari salah satu pelaku mengatakan, pelaku memang sudah sering melakukan tindakan pencurian kepada dirinya bahakn orang lain.

BACA JUGA:7 Cara Cegah Speech Delay pada Anak, Peran Orang Tua Jadi yang Utama

Namun kali ini pelaku mengambil alat set kayu meja yang dimana alat tersebut digunakan oleh ayah pelaku untuk mencari nafkah sehari-hari. 

Sebelumnya korban mengaku tidak tega melaporkan anaknya sendiri ke pihak kepolisian.

Lantaran karena kejadian ini terjadi berulang kali dan mengakibatkan kerugian maka di ambillah langkah hukum untuk memberikan efek jera.

BACA JUGA:5 Cara Cegah Anak Kecanduan Game Online, Peran Orang Tua yang Utama

Sebelumnya korban sudah mencurigai gelagat dari perilaku anaknya tersebut di hari kejadian sebelum korban pergi ke luar kota.

"Benar dari 4 pelaku tersebut ada anak kandung saya, saya sangat menyayangkan anak saya sendiri melakukan perbuatan ini kepada orang tuanya, saya tidak tegah melaporkan kejadian ini kepihak kepilosian, namun kejadian ini sudah sering terulang apalagi alat mesin pemotong kayu tersebut adalah alat buat kami mencari nafkah," kata pelapor Minggu 7 Juli 2024 pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Mengenal Sindrom Hurried Child, Orang Tua Perlu Hindari Perilaku Ini, Cek Alasannya di Sini!

Dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian berkisar Rp15 juta, dan saat ini masih di tangani oleh pihak yang berwajib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: